Memberikan pelayanan jasa hukum seperti kantor hukum pada umumnya (conventional legal service) menyangkut Sengketa Perdata, Pidana Sengketa Tata Usaha Negara (TUN), dan lebih dari itu INDONESIA LEGAL AND COUNSELOR LAW FIRM memiliki keunggulan flexibiiity service dan budget, serta kerjasama dan kemitraan dengan beberapa kantor hukum besar dan terkemuka di indonesia guna memberikan jasa konsultasi serta pelayanan hukurn yang lebih luas.
Berkantor di Plaza Aminta Lantai 4 Suite B. 401, TB. Simatupang Raya Nomor 6, Kelurahan Pd. Pinang, Kecamatan Kebayoran lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12310, Telp. (021)75909432.
Kami Tim INDONESIA LEGAL AND COUNSELOR LAW FIRM siap memberikan bantuan Hukum, Pengacara, Pendampingan Hukum dan Pengurusan masalah legalitas. Menggunakan jasa layanan pengacara dan konsultan hukum bisa menjadi solusi permasalahan hukum yang dihadapi menjadi lebih efisien bagi klien dari segi waktu dan biaya
Download SelengkapnyaPerkara wanprestasi, perkawinan, perceraian, hak anak, harta bersama, warisan, wasiat, hibah, wakaf.
Perkara pidana umum, khusus seperti lingkungan, anak, bea cukai, perpajakan, korupsi, narkotika.
Perkara sengketa pemilu, pilkada, pilpres, pilleg, pilgub, dan sengketa tata usaha negara lainnya.
Perkara perpajakan, kepailitan, L/C, expor import, arbitrase, merger, akuisisi, konsolidasi, fiducia.
Perselisihan hubungan industrial ketenagakerjaan, perselisihan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.
Perkara hak paten, merek, desain industri, varietas tanaman, rahasia dagang, lisensei, waralaba.
Plaza Aminta, Lantai 4 Suite B. 401, Jl. TB. Simatupang Raya Nomor 6, Kelurahan Pd. Pinang, Kecamatan Kebayoran lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
indonesialegalcounselor@gmail.com
(021) 75909432
© Indonesia legal & Conselor. All Rights Reserved.
Support by Digihelp.id