indonesialegalcounselor@gmail.com
(021) 75909432

AMICUS CURIAE

AMICUS CURIAE

(SAHABAT PERADILAN)

 

      Kepada Yth,

      Majelis Hakim Konstitusi Pemeriksa Sengketa Pemilihan Presiden 2024

      Di, tempat.

      LATAR BELAKANG

Bahwa perkara yang dijadikan acuan adalah Sengketa Pemilihan Presiden atas Penetapan KPU pada tanggal 20 Maret 2024. Atas sengketa tersebut, kami yang bertandatangan dibawah ini bergabung dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia pernah mempublikasikan Siaran Pers berisi :

  Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta Para Hakim MK Memeriksa  Permohonan Sengketa Pilpres Secara Objektif dan Tidak Berpihak

Babak Baru pasca penetapan pasangan Paslon Pilpres telah dimulai. Adapun babak barunya memasuk sengketa pilpres.

Menanggapi itu dalam siaran persnya, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta beberapa hal :

Pertama, para hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa harus objektif dan tidak berpihak

Kedua, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia tidak persoalkan siapa yang memeriksa sengketa pilpres saat ini yang penting Hakim-Hakim MK yang periksa ini benar-benar melaksanakan Sapta Karsa Hutama, yaitu : Prinsip ketidakberpihakan, yaitu prinsip yang melekat dalam hakikat fungsi Hakim Konstitusi sebagai pihak yang diharapkan memberikan pemecahan terhadap setiap perkara yang diajukan ke Mahkamah. Ketidakberpihakan meliputi sikap netral dan memiliki keseimbangan antar kepentingan yang terkait dengan perkara. Prinsip integritas, yaitu sikap batin yang mencerminkan keutuhan dan keseimbangan kepribadian setiap Hakim Konstitusi sebagai pribadi dan sebagai pejabat negara dalam menjalankan tugas jabatannya yang meliputi jujur, setia, dan tulis serta menolak segala bujuk rayu, godaan jabatan, kekayaan, popularitas dan lain sebagainya. Prinsip kecakapan dan keseksamaan yang tercermin dalam kemampuan profesional Hakim Konstitusi yang diperoleh dari pendidikan, pelatihan, dan pengalaman dalam pelaksanaan tugas. Keseksamaan menggambarkan kecermatan, kehati-hatian, ketelitian, ketekunan, dan bersungguh-sungguh. Prinsip kesetaraan, yaitu prinsip yang menjamin perlakuan yang sama terhadap semua orang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab tanpa membedakan satu dengan yang lain berdasarkan agama, suku, ras, jenis kelamin dan alasan diskriminasi lainnya. Prinsip independensi, yaitu Hakim Konstitusi dan pengadilan terwujud dalam kemandirian dan kemerdekaan Hakim Konstitusi, baik sendiri-sendiri maupun sebagai institusi dari berbagai pengaruh yang berasal dari luar.  Prinsip kepantasan dan kesopanan, yaitu prinsip yang tercermin dalam penampilan dan perilaku pribadi yang berhubungan dengan kemampuan menempatkan diri dengan baik. Kesopanan harus terwujud dalam perilaku hormat dan tidak merendahkan orang lain dalam pergaulan antar pribadi baik dalam tutur kata, bertindak bekerja, dan bertingkah laku.

Ketiga, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta Para Hakim Indonesia tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di publik selama proses pemeriksaan sengketa pilpres.

Keempat, masyarakat dapat menyampaikan aduan ke kami apabila ada para hakim MK yang diduga melakukan pelanggaran etik saat pemeriksaan sengketa pilpres. 

Kelima, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mengajak masyarakat untuk mengawal proses  pemeriksaan sengketa pilpres dari awal hingga selesai.

Adapun, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia sebagai Para Advokat yang turut menjaga hukum dan konstitusi terdiri dari : Johan Imanuel, Faisal Wahyudi Wahid Putera, Zentoni, Jarot Maryono, Kemal Hersanti, Muhamad Yusran Lessy, Destiya Nursahar, Asep Dedi, Erri Tjakradirana, Erwin Purnama.

Atas Siaran Pers tersebut telah dipublikasi oleh beberapa Media di Indonesia antara lain :

https://www.kompas.tv/nasional/495824/tim-advokasi-peduli-hukum-indonesia-hakim-perkara-phpu-harus-obyektif-dan-tidak-berpihak

https://www.akurat.co/hukum/1304486099/tim-advokasi-peduli-hukum-indonesia-minta-hakim-mk-periksa-permohonan-sengketa-pilpres-dengan-objektif-dan-tidak-berpihak

https://selidikkasus.com/2024/03/26/tim-advokasi-peduli-hukum-indonesia-meminta-para-hakim-mk-memeriksa-permohonan-sengketa-pilpres-secara-objektif-dan-tidak-berpihak/

https://hukumid.co.id/masuk-sengketa-pilpres-taphi-tegaskan-hakim-mk-harus-objektif-dan-tidak-berpihak/

TENTANG AMICUS CURIAE

Definisi Amicus Curiae (Sahabat Peradilan)

Terlebih dahulu terkait atas Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) bahwasanya ialah terdapat pihak yang merasa berkepentingan dan/atau memiliki kepentingan atas sebuah perkara, dalam hal ini akan memberikan pendapat hukumnya kepada Pengadilan. Keterlibatan ini sebatas untuk memberikan opini, akan tetapi praktik daripada Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) ini bukan tak pernah diterapkan di Indonesia yang menganut sistem hukum Civil Law, beberapa contoh perkara yang menggunakan praktik ini, yaitu diantaranya:

  • Perkara majalah Time vs Soeharto

http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol19896/iamicus-curiaei-dipakai-membantu-permohonan-pk-

  • Praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4cacaa11ceec1/kasus-bibitchandra-lima-akademisi-menjadi-sahabat-pengadilan

Untuk dasar hukum diterimanya praktik Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) di Indonesia sendiri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi:

Hakim, dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

REKOMENDASI

Rekomendasi-rekomendasi yang kami sampaikan sebagai berikut :

  • Agar Majelis Hakim Hakim Konstitusi tetap berpedoman pada norma-norma hukum yang berlaku terkait permusyawaratan hakim dalam memutus Sengketa Pemilihan Presiden secara objektif dan tidak memihak;
  • Agar Majelis Hakim Konstitusi menerapkan asas  Ius Curia Novit/Curia Novit yang berarti hakim harus dianggap mengetahui semua hukum sehingga Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara. sebagaimana pula yang dinyatakan dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan sebagai berikut :

Ayat (1)  Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Demikian Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) ini kami sampaikan demi tercapainya tujuan hukum  yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi seluruh Masyarakat Indonesia.

Jakarta, 17 April 2024

Hormat kami,

TIM ADVOKASI PEDULI HUKUM INDONESIA

Johan Imanuel, Faisal Wahyudi Wahid Putera, Zentoni, Jarot Maryono, Kemal Hersanti, Muhamad Yusran Lessy, Destiya Nursahar, Asep Dedi, Erri Tjakradirana, Erwin Purnama, Ondo Simarmata.

Maps

Lokasi Kantor Kami

Kantor Kami

Plaza Aminta, Lantai 4 Suite B. 401, Jl. TB. Simatupang Raya Nomor 6, Kelurahan Pd. Pinang, Kecamatan Kebayoran lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Email Kami

indonesialegalcounselor@gmail.com

Telpon Kami

(021) 75909432

© Indonesia legal & Conselor. All Rights Reserved.

Support by Digihelp.id

Free counters!